Jumat, 23 Oktober 2015

Prosedur Pelayanan Rawat Jalan yang baik




Prosedur Pelayanan Rawat Jalan yang baik
Definisi
Rawat jalan adalah pelayanan medis kepada seorang pasien untuk tujuan pengamatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi, dan pelayanan kesehatan lainnya, tanpa mengharuskan pasien tersebut dirawat inap. Keuntungannya, pasien tidak perlu mengeluarkan biaya untuk menginap (opname).  Pelayanan rawat jalan ini termasuk tidak hanya yang diselenggarakan oleh sarana pelayanan kesehatan yang telah lazim dikenal rumah sakit atau klinik, tetapi juga yang diselenggarakan di rumah pasien (home care) serta di rumah perawatan (nursing homes).
Penerimaan pasien merupakan pelayanan utama yang diberikan oleh rumah sakit atau sarana pelayanan kesehatan, pasien sebelum menerima pelayanan kesehatan berupa medis dari penyedia layanan kesehatan adalah mendaftar hal ini penting agar pasien menerima pelayanan, dan agar pasien tercatat dalam buku kunjungan kesehtan.

Tujuan Pelayanan Rawat Jalan:
Instalasi rawat jalan atau unit rawat jalan atau poliklinik, merupakan tempat pelayanan pasien yang berobat rawat jalan sebagai pintu pertama apakah pasien tersebut menginap atau tidak, atau perlu dirujuk ketempat pelayanan kesehatan lainnya. Artinya, pelayanan rawat jalan bertujuan untuk mengurangi resiko membludaknya pasien diruangan rawat inap dan memungkinkan pasien untuk lebih mandiri dalam perawatan dirumah.

Berdasarkan Keputusan Menteri kesehatan Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, standar minimal rawat jalan adalah sebagai berikut:
         Dokter yang melayani pada Poliklinik Spesialis harus 100 % dokter spesialis.
        Rumah sakit setidaknya harus menyediakan pelayanan klinik anak, klinik penyakit dalam, klinik kebidanan, dan klinik bedah.
        Jam buka pelayanan adalah pukul 08.00 – 13.00 setiap hari kerja, kecuali hari Jumat pukul 08.00 – 11.00.
        Waktu tunggu untuk rawat jalan tidak lebih dari 60 menit.
        Kepuasan pelanggan lebih dari 90 %.


Jenis pelayanan rawat jalan di rumah sakit :
Bentuk pertama dari pelayanan rawat jalan adalah yang diselenggarakan oleh yang ada kaitannya dengan rumah sakit (hospital based ambulatory care). Jenis pelayanan rawat jalan di rumah sakit secara umum dapat dibedakan atas 4 macam yaitu :
a. Pelayanan gawat darurat (emergency services) yakni untuk menangani pasien yang butuh pertolongan segera dan mendadak.
b. Pelayanan rawat jalan paripurna (comprehensive hospital outpatient services) yakni yang memberikan pelayanan kesehatan paripurna sesuai dengan kebutuhan pasien.
c. Pelayanan rujukan (referral services) yakni hanya melayani pasien-pasien rujukan oleh sarana kesehatan lain. Biasanya untuk diagnosis atau terapi, sedangkan perawatan selanjutnya tetap ditangani oleh sarana kesehatan yang merujuk.
d. Pelayanan bedah jalan (ambulatory surgery services) yakni memberikan pelayanan bedah yang dipulangkan pada hari yang sama

Isi atau Formulir Rekam Medis
Formulir rekam medis rawat jalan :
a.    Lembar umum terdiri dari :
1)    Identitas Pasien
2)    Ringkasan pasien rawat jalan
3)    Catatan poliklinik
4)    Konsultasi
5)    Hasil pemeriksaan

b.    Lembar spesifik terdiri dari :
1)    Evaluasi sosial
2)    Evaluasi psikologis
3)    Data dasar medis
4)    Data dasar nurse atau perawat
5)    Catatan lanjutan medis
6)    Salinan resep
7)    Catatan lajutan nurse
8)    KIUP
9)    Buku Register

Prosedur Pelayanan Rawat Jalan:
Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ)
TPPRJ atau lebih dikenal dengan sebutan tempat pendaftaran, merupakan tempat dimana antara pasien dengan petugas rumah sakit melakukan kontak yang pertama kali.


Sebelum tempat pendaftaran dibuka perlu disiapkan :
1)   Kartu Indeks Utama Pasien (KIUP)
2)   Kartu Identitas Berobat (KIB)
3)   Dokumen Rekam Medis
4)   Buku register
5)   Tracer
6)   Buku Ekspedisi
7) Karcis pendaftaran pasien

Menanyakan kepada pasien yang datang, apakah sudah pernah berobat? Bila belum berarti pasien baru dan bila sudah berarti pasien lama.
1.    Pelayanan kepada pasien baru meliputi :
a.    Menanyakan identitas pasien lengkap untuk dicatat pada formulir rekam medis rawat jalan, KIB, dan KIUP.
b.  Menyerahkan KIB kepada pasien dengan pesan untuk dibawa kembali bila datang berobat berikutnya.
c.      Menyimpan KIUP sesuai huruf abjad (alfabetik)
d.    Menanyakan keluhan utamanya guna memudahkan untuk mengarahkan pasien ke poliklinik yang sesuai.
e.    Menanyakan apakah membawa surat rujukan. Bila membawa :
-       Tempelkan pada formulir rekam medis rawat jalan.
-       Baca isinya ditujukan kepada dokter siapa atau diagnosisnya, guna mengarahkan pasien menuju poliklinik yang sesuai.
f.       Mempersilahkan pasien menunggu di ruang tunggu poliklinik yang sesuai.
g.    Mengirimkan dokumen rekam medis ke poliklinik yang sesuai dengan menggunakan buku ekspedisi.


2.    Pelayanan pasien lama, meliputi :
a.    Menanyakan terlebih dahulu membawa KIB atau tidak.
b.    Bila membawa KIB, maka catatlah nama dan nomor rekam medisnya pada tracer utnuk dimintakan dokumen rekam medis lama ke bagian filing.
c.     Bila tidak membawa KIB, maka tanyakanlah nama dan alamatnya untuk dicari di KIUP.
d.    Mencatat nama dan nomor rekam medis yang ditemukan di KIUP pada tracer untuk dimintakan dokumen rekam medis lama ke bagian filing.
e.    Mempersilahkan pasien baru atau membayar di loket pembayaran.

Pelayanan pasien asuransi kesehatan disesuaikan dengan peraturan dan prosedur asuransi penanggung biaya pelayanan kesehatan.
·         Menerima dokumen rekam medis dari TPPRJ dengan menandatangani buku ekspedisi.
·         Mengontrol pembayaran jasa pelayanan rawat jalan yang dibawa oleh pasien dan dicatat dibuku register.
·         Memanggil pasien berurutan agar tidak terjadi antrian yang memanjang.
·         Merekap hasil laporan dari paramedis yang meliputi anamnese, diagnosis dan tindakan yang dilakukan oleh tenaga medis maupun paramedis dimana laporan tersebut sudah di tanda tangani oleh tenaga medis ataupun paramedis yang menangani pasien tetrsebut.
·         Memberikan keterangan tentang penyakit kepada pasien dalam bentuk resume medis.
    Apabila perlu dirawat, buatlah surat admission note kemudian dibawa ke TPPRI.
    Apabila diperlukan membuat surat keterangan sakit atau sehat, dan surat keterangan kematian.
    Setelah selesai pelayanan, maka yang dilakukan adalah :
1.    Mencatat identitas pada buku register pendaftaran pasien rawat jalan,
2.    Mencocokan jumlah pasien dengan jumlah pendapatan pendaftaran rawat jalan dengan kasir rawat jalan.
3.    Membuat laporan harian tentang : Penggunaan nomor rekam medis, agar tidak terjadi duplikasi.
4.    Penggunaan formulir rekam medis, untuk pengendalian penggunaan formulir rekam medis.
5.    Merekapitulasi jumlah kunjungan pasien baru dan lama, untuk keperluan statistik rumah sakit.
Diskripsi atau gambaran kegiatan pokok di Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ)


Menjaga Mutu Pelayanan Rawat Jalan
     Sama halnya dengan berbagai pelayanan kesehatan lainnya, maka salah satu syarat pelayanan rawat jalan yang baik adalah pelayanan yang bermutu. Karena itu untuk dapat menjamin mutu pelayanan rawat jalan tersebut, maka program menjaga mutu pelayanan rawat jalan perlu pula dilakukan.
     Untuk ini diperhatikan bahwa sekalipun prinsip pokok  program menjaga mutu pada pelayanan rawat jalan tidak banyak berbeda dengan berbagai pelayanan kesehatan lainnya, namun karena pada pelayanan rawat jalan ditemukan beberapa ciri khusus, menyebabkan penyelenggaraan program menjaga mutu pada pelayanan rawat jalan tidaklah semudah yang diperkirakan, ciri-ciri khusus yang dimaksud adalah:
1. Sarana, prasarana serta jenis pelayanan rawat jalan sangat beraneka ragam, sehingga sulit merumuskan tolak ukur yang bersufat baku.
2.  Tenaga pelaksana bekerja pada srana pelayanan rawat jalan umumnya terbatas, sehigga di satu pihak tidak dapat dibentuk suatu perangkat khusus yang diserahkan tanggung jawab penyelengaraa program menjaga mutu, dan pihak lain, apabila beban kerja terlalu besar, tidak memiliki cukup waktu untuk menyelengarakan program menjaga mutu.
3. Hasil pelayanan rawat jalan sering tidak diketahui. Ini disebabkan karena banyak dari pasien tidak datang lagi ke klinik.
4.  Beberapa jenis penyakit yang datang ke sarana pelayanan rawat jalan adalah penyakit yang dapat sembuh sendiri, sehingga penilaian yang objektif sulit dilakukan.
5.   Beberapa jenis penyakit yang datang ke sarana pelayanan rawat jalan adalah mungkin penyakit yang telah berat dan bersifat kronis, sehingga menyulitkan pekerjaan penilaian.
6.   Beberapa jenis penyakit yang datang berobat datang kesarana pelayanan rawat jalan mungkin jenis penyakit yang penanggulangannya sebenarnya berada di luar kemampuan yang dimiliki. Keadaan yang seperti ini juga akan menyulitkan pekerjaan penilaian.
7.   Rekam medis yang dipergunakan pada pelayanan rawat jalan tidak selengkap rawat inap, sehingga data yang diperlukan untuk penilaian tidak lengkap
8.    Perilaku pasien yang datang kesarana pelayanan rawat jalansukar dikontrol, dan karenanya sembuh atau tidaknya suatu penyakit yang dalami tidak sepenuhnya tergantung dari mutu pelayanan yang diselenggarakan.



                        http://rerenabilae.blogspot.co.id/2014/01/hallo.html




1 komentar:

  1. saya mau tanya klasifikasi penerimaan pasien rawat jalan baru yang berkualitas itu yang bagaimana? terimakasih

    BalasHapus