Prosedur
Pelayanan Rawat Jalan yang baik
Definisi
Rawat
jalan adalah pelayanan medis kepada seorang pasien untuk tujuan pengamatan,
diagnosis, pengobatan, rehabilitasi, dan pelayanan kesehatan lainnya, tanpa
mengharuskan pasien tersebut dirawat inap. Keuntungannya, pasien tidak perlu
mengeluarkan biaya untuk menginap (opname).
Pelayanan rawat jalan ini termasuk tidak hanya yang diselenggarakan oleh
sarana pelayanan kesehatan yang telah lazim dikenal rumah sakit atau klinik,
tetapi juga yang diselenggarakan di rumah pasien (home care) serta di rumah
perawatan (nursing homes).
Penerimaan
pasien merupakan pelayanan utama yang diberikan oleh rumah sakit atau sarana
pelayanan kesehatan, pasien sebelum menerima pelayanan kesehatan berupa medis
dari penyedia layanan kesehatan adalah mendaftar hal ini penting agar pasien
menerima pelayanan, dan agar pasien tercatat dalam buku kunjungan kesehtan.
Tujuan
Pelayanan Rawat Jalan:
Instalasi rawat jalan atau
unit rawat jalan atau poliklinik, merupakan tempat pelayanan pasien yang
berobat rawat jalan sebagai pintu pertama apakah pasien tersebut menginap atau
tidak, atau perlu dirujuk ketempat pelayanan kesehatan lainnya. Artinya,
pelayanan rawat jalan bertujuan untuk mengurangi resiko membludaknya pasien
diruangan rawat inap dan memungkinkan pasien untuk lebih mandiri dalam
perawatan dirumah.
Berdasarkan
Keputusan Menteri kesehatan Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar
Pelayanan Minimal Rumah Sakit, standar minimal rawat jalan adalah sebagai
berikut:
•
Dokter
yang melayani pada Poliklinik Spesialis harus 100 % dokter spesialis.
•
Rumah sakit setidaknya harus menyediakan
pelayanan klinik anak, klinik penyakit dalam, klinik kebidanan, dan klinik
bedah.
•
Jam buka pelayanan adalah pukul 08.00 – 13.00
setiap hari kerja, kecuali hari Jumat pukul 08.00 – 11.00.
•
Waktu tunggu untuk rawat jalan tidak lebih
dari 60 menit.
•
Kepuasan pelanggan lebih dari 90 %.
Jenis
pelayanan rawat jalan di rumah sakit :
Bentuk pertama dari
pelayanan rawat jalan adalah yang diselenggarakan oleh yang ada kaitannya
dengan rumah sakit (hospital based ambulatory care). Jenis pelayanan rawat
jalan di rumah sakit secara umum dapat dibedakan atas 4 macam yaitu :
a. Pelayanan gawat darurat
(emergency services) yakni untuk menangani pasien yang butuh pertolongan segera
dan mendadak.
b. Pelayanan rawat jalan
paripurna (comprehensive hospital outpatient services) yakni yang memberikan
pelayanan kesehatan paripurna sesuai dengan kebutuhan pasien.
c. Pelayanan rujukan
(referral services) yakni hanya melayani pasien-pasien rujukan oleh sarana
kesehatan lain. Biasanya untuk diagnosis atau terapi, sedangkan perawatan
selanjutnya tetap ditangani oleh sarana kesehatan yang merujuk.
d. Pelayanan bedah jalan
(ambulatory surgery services) yakni memberikan pelayanan bedah yang dipulangkan
pada hari yang sama
Isi atau Formulir Rekam
Medis
Formulir rekam medis rawat
jalan :
a. Lembar umum terdiri dari :
1) Identitas Pasien
2) Ringkasan pasien rawat jalan
3) Catatan poliklinik
4) Konsultasi
5) Hasil pemeriksaan
b. Lembar spesifik terdiri dari :
1) Evaluasi sosial
2) Evaluasi psikologis
3) Data dasar medis
4) Data dasar nurse atau perawat
5) Catatan lanjutan medis
6) Salinan resep
7) Catatan lajutan nurse
8) KIUP
9) Buku Register
Prosedur
Pelayanan Rawat Jalan:
Tempat Pendaftaran Pasien
Rawat Jalan (TPPRJ)
TPPRJ atau lebih dikenal
dengan sebutan tempat pendaftaran, merupakan tempat dimana antara pasien dengan
petugas rumah sakit melakukan kontak yang pertama kali.
Sebelum tempat pendaftaran
dibuka perlu disiapkan :
1) Kartu Indeks Utama Pasien (KIUP)
2) Kartu Identitas Berobat (KIB)
3) Dokumen Rekam Medis
4) Buku register
5) Tracer
6) Buku Ekspedisi
7) Karcis pendaftaran pasien
Menanyakan kepada pasien yang
datang, apakah sudah pernah berobat? Bila belum berarti pasien baru dan bila
sudah berarti pasien lama.
1. Pelayanan kepada pasien baru meliputi :
a. Menanyakan identitas pasien lengkap untuk
dicatat pada formulir rekam medis rawat jalan, KIB, dan KIUP.
b. Menyerahkan KIB kepada pasien dengan pesan
untuk dibawa kembali bila datang berobat berikutnya.
c. Menyimpan KIUP sesuai huruf abjad
(alfabetik)
d. Menanyakan keluhan utamanya guna memudahkan
untuk mengarahkan pasien ke poliklinik yang sesuai.
e. Menanyakan apakah membawa surat rujukan.
Bila membawa :
- Tempelkan pada formulir rekam medis
rawat jalan.
- Baca isinya ditujukan kepada dokter
siapa atau diagnosisnya, guna mengarahkan pasien menuju poliklinik yang sesuai.
f. Mempersilahkan pasien menunggu di ruang
tunggu poliklinik yang sesuai.
g. Mengirimkan dokumen rekam medis ke
poliklinik yang sesuai dengan menggunakan buku ekspedisi.
2. Pelayanan pasien lama, meliputi :
a. Menanyakan terlebih dahulu membawa KIB atau
tidak.
b. Bila membawa KIB, maka catatlah nama dan
nomor rekam medisnya pada tracer utnuk dimintakan dokumen rekam medis lama ke
bagian filing.
c. Bila tidak membawa KIB, maka tanyakanlah
nama dan alamatnya untuk dicari di KIUP.
d. Mencatat nama dan nomor rekam medis yang
ditemukan di KIUP pada tracer untuk dimintakan dokumen rekam medis lama ke
bagian filing.
e. Mempersilahkan pasien baru atau membayar di
loket pembayaran.
Pelayanan pasien asuransi
kesehatan disesuaikan dengan peraturan dan prosedur asuransi penanggung biaya
pelayanan kesehatan.
·
Menerima dokumen rekam medis dari TPPRJ
dengan menandatangani buku ekspedisi.
·
Mengontrol pembayaran jasa pelayanan rawat
jalan yang dibawa oleh pasien dan dicatat dibuku register.
·
Memanggil pasien berurutan agar tidak terjadi
antrian yang memanjang.
·
Merekap hasil laporan dari paramedis yang
meliputi anamnese, diagnosis dan tindakan yang dilakukan oleh tenaga medis
maupun paramedis dimana laporan tersebut sudah di tanda tangani oleh tenaga medis
ataupun paramedis yang menangani pasien tetrsebut.
·
Memberikan keterangan tentang penyakit kepada
pasien dalam bentuk resume medis.
Apabila perlu dirawat, buatlah surat
admission note kemudian dibawa ke TPPRI.
Apabila diperlukan membuat surat keterangan
sakit atau sehat, dan surat keterangan kematian.
Setelah selesai pelayanan, maka yang
dilakukan adalah :
1. Mencatat identitas pada buku register
pendaftaran pasien rawat jalan,
2. Mencocokan jumlah pasien dengan jumlah
pendapatan pendaftaran rawat jalan dengan kasir rawat jalan.
3. Membuat laporan harian tentang : Penggunaan
nomor rekam medis, agar tidak terjadi duplikasi.
4. Penggunaan formulir rekam medis, untuk
pengendalian penggunaan formulir rekam medis.
5. Merekapitulasi jumlah kunjungan pasien baru
dan lama, untuk keperluan statistik rumah sakit.
Diskripsi atau gambaran
kegiatan pokok di Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ)
Menjaga
Mutu Pelayanan Rawat Jalan
Sama halnya dengan berbagai pelayanan
kesehatan lainnya, maka salah satu syarat pelayanan rawat jalan yang baik
adalah pelayanan yang bermutu. Karena itu untuk dapat menjamin mutu pelayanan
rawat jalan tersebut, maka program menjaga mutu pelayanan rawat jalan perlu
pula dilakukan.
Untuk ini diperhatikan bahwa sekalipun
prinsip pokok program menjaga mutu pada
pelayanan rawat jalan tidak banyak berbeda dengan berbagai pelayanan kesehatan
lainnya, namun karena pada pelayanan rawat jalan ditemukan beberapa ciri khusus,
menyebabkan penyelenggaraan program menjaga mutu pada pelayanan rawat jalan
tidaklah semudah yang diperkirakan, ciri-ciri khusus yang dimaksud adalah:
1. Sarana, prasarana serta
jenis pelayanan rawat jalan sangat beraneka ragam, sehingga sulit merumuskan
tolak ukur yang bersufat baku.
2. Tenaga pelaksana bekerja pada srana pelayanan
rawat jalan umumnya terbatas, sehigga di satu pihak tidak dapat dibentuk suatu
perangkat khusus yang diserahkan tanggung jawab penyelengaraa program menjaga
mutu, dan pihak lain, apabila beban kerja terlalu besar, tidak memiliki cukup
waktu untuk menyelengarakan program menjaga mutu.
3. Hasil pelayanan rawat
jalan sering tidak diketahui. Ini disebabkan karena banyak dari pasien tidak
datang lagi ke klinik.
4. Beberapa jenis penyakit yang datang ke sarana
pelayanan rawat jalan adalah penyakit yang dapat sembuh sendiri, sehingga
penilaian yang objektif sulit dilakukan.
5. Beberapa jenis penyakit yang datang ke
sarana pelayanan rawat jalan adalah mungkin penyakit yang telah berat dan
bersifat kronis, sehingga menyulitkan pekerjaan penilaian.
6. Beberapa jenis penyakit yang datang berobat
datang kesarana pelayanan rawat jalan mungkin jenis penyakit yang
penanggulangannya sebenarnya berada di luar kemampuan yang dimiliki. Keadaan
yang seperti ini juga akan menyulitkan pekerjaan penilaian.
7. Rekam medis yang dipergunakan pada pelayanan
rawat jalan tidak selengkap rawat inap, sehingga data yang diperlukan untuk
penilaian tidak lengkap
8. Perilaku pasien yang datang kesarana
pelayanan rawat jalansukar dikontrol, dan karenanya sembuh atau tidaknya suatu
penyakit yang dalami tidak sepenuhnya tergantung dari mutu pelayanan yang
diselenggarakan.
saya mau tanya klasifikasi penerimaan pasien rawat jalan baru yang berkualitas itu yang bagaimana? terimakasih
BalasHapus